Seminar “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Litigasi dan Non Litigasi” Oleh MHH PDM Kendal

Kendal, 2 November 2024 – Majelis Hukum dan Ham Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Litigasi dan Non Litigasi” di Gedung DPRD Kendal. Acara yang dihadiri oleh perwakilan AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) dan PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) se-Kendal ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum wakaf serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

Ketua PDM Kendal, H. Ikhsan Intizam, L.c.,M.Ag saat memberikan sambutan

Dalam sambutannya, Ketua PDM Kendal, H. Ikhsan Intizam, L.c.,M.Ag, menekankan pentingnya penyelenggaraan seminar ini dalam rangka menjaga kelestarian dan pemanfaatan harta wakaf yang semakin strategis dalam pembangunan umat. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya acara ini.

Seminar “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Litigasi dan Non Litigasi” Oleh MHH PDM Kendal

Dr. H. Taufik Pandan Winoto, S.H.,M.Kn, Ketua Majelis Hukum dan Ham PDM Kendal, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta tentang hukum wakaf, mulai dari pengertian, syarat-syarat, hingga pengelolaan dan pengawasannya. “Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para peserta dapat berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan harta wakaf di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya, yaitu:

H. Adib Muhlasin, S.Sg., M.Si dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memberikan paparan mengenai regulasi terbaru tentang wakaf dan kebijakan BWI dalam mendukung pengembangan wakaf produktif.

Dr. H. Ahmad Farhas, S.Ag,S.H. dari Pengadilan Agama Kendal yang memaparkan tentang prosedur penyelesaian sengketa wakaf melalui jalur litigasi, termasuk peranan pengadilan dalam memberikan putusan yang adil dan benar.
Fauzi Arief, A.Ptnh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal yang menjelaskan mengenai aspek pertanahan dalam wakaf, termasuk pendaftaran tanah wakaf dan penyelesaian masalah batas atau kepemilikan tanah wakaf.


Para peserta sangat antusias mengikuti seminar ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan wakaf yang sering dihadapi di lapangan. Diskusi yang berlangsung hangat menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang wakaf.

Foto Bersama Tim MHH PDM Kendak bersama Narasumber
Foto Bersama Seluruh Anggota Majelis Hukum dan Ham PDM Kendal

Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang dapat memberikan manfaat bagi umat. Selain itu, seminar ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan akuntabel. (,Agus/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *