TVJateng.com – Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati berinisial SNH, yang ditemukan tewas di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi menangkap tersangka inisial NDF alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Wakapolres Kendal menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Kendal yang melakukan pelacakan sejak penemuan jasad korban. NDF, yang berusia 21 tahun, dibawa ke Mapolres Kendal untuk memberikan keterangan mengenai tindakannya.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku kejahatan dan membawanya ke proses hukum yang sesuai,” ujar Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya.
Kompol Indra menjelaskan bahwa polisi mengumpulkan berbagai petunjuk dari tempat kejadian dan bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengidentifikasi pelaku. Berkat bukti-bukti yang dikumpulkan dan kesaksian beberapa orang, NDF berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan.
NDF mengakui bahwa ia membunuh korban setelah terjadi cekcok di lokasi. Ia juga diketahui membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk melukai korban.
“Kerja keras tim penyelidik telah berhasil melacak pelaku hingga tempat persembunyiannya, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kompol Indra.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Kendal. Wakapolres menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua aspek terkait kejadian ini, termasuk motif dan kronologi kejadian.
Dengan tertangkapnya NDF, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban, dan menunjukkan komitmen dalam menangani tindak kriminalitas. (Red)